TRENDING
Lagu Oasis Wonderwall Kembali Viral di 2026•17 Brand Lokal Pakaian Terlaris•7 Manfaat Buah Untuk Kesehatan•LNGSHOT Menang di KMA 2026•Apple MacBook Neo Hadir di Indonesia•Lagu Oasis Wonderwall Kembali Viral di 2026•17 Brand Lokal Pakaian Terlaris•7 Manfaat Buah Untuk Kesehatan•LNGSHOT Menang di KMA 2026•Apple MacBook Neo Hadir di Indonesia•

Kemenkominfo Ajukan Pemblokiran Layanan Aplikasi Telegram di Indonesia

t
Sabtu, 15 Jul 2017•15 Jul 2017
Kemenkominfo Ajukan Pemblokiran Layanan Aplikasi Telegram di Indonesia
Default CaptionFoto: thahmid triansha / Zetizen Media

Telegram Messenger

Zetizen.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tanggal 14 Juni 2017 meminta Internet Service Provider (ISP) di Indonesia untuk memblokir sebelas Domain System Name (DNS) milik Telegram. Akibat pemblokiran ini, layanan Telegram di web tidak dapat diakses oleh pengguna. Pemblokiran ini sudah diterapkan beberapa ISP diantara nya adalah XL Axiata, Telkom, Telkomsel, dan FirstMedia.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Menurut Kemenkominfo pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sementara pihak telegram tidak menghapus atau menangani lebih lanjut kanal yang didalam nya terdapat konten tersebut.

Tindakan pemblokiran ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya "Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia".

Padahal aplikasi Telegram juga banyak digunakan saat ini. Salah satu alasannya adalah aplikasi yang ringan dan penggunaan yang mudah, tidak kalah dengan aplikasi pesan lainnya seperti Line dan WhatsApp.

Untuk penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika

Bagaimana reaksi Anda tentang berita ini?

602 pembaca telah memberikan tanggapan

Related Article

Lihat Semua →